EXPRESI.co, BONTANG – Direktur LBH Populis Borneo, Ahmad Said mengkritik sikap lambat yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Bontang dan Polres Bontang dalam menangani dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bontang Barat. Menurut Said, tindakan tegas dan cepat harus segera dilakukan baik dalam hal penyelidikan dugaan tambang ilegal maupun pengecekan izin pematangan lahan.
“Jika ternyata tidak ada izin untuk pematangan lahan, maka seluruh aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan. Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah sangat merugikan warga setempat,” ujar Said, Selasa (18/3/2025).
Said mengatakan, pemerintah dan kepolisian harus bersikap tegas dalam menanggapi masalah ini, terutama karena dampak kerusakan lingkungan semakin dirasakan warga sekitar. Sebelumnya, Kapolres Bontang pernah menyatakan komitmennya untuk menindak tambang ilegal, namun warga kini menagih keseriusan tindakan tersebut.
Aktivitas tambang ilegal yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Polsek Bontang Barat itu disebut semakin menambah kekecewaan warga.
“Jika ada aparat yang terlibat, mereka harus diproses secara hukum. Keberadaan tambang ilegal ini sangat dekat dengan kantor polisi, namun tetap dibiarkan berjalan begitu saja,” tegasnya.
Salah satu dampak besar yang ditimbulkan akibat tambang ilegal ini adalah banjir besar yang merendam kawasan tersebut. Material pasir dan tanah yang terbawa air dari lokasi tambang memasuki rumah warga dan memperburuk kondisi yang sebelumnya sudah rusak.
Banjir kali ini jauh lebih parah dibandingkan sebelumnya yang hanya berdampak ke tiga rumah. Setelah banjir pertama, warga juga mengeluhkan kurangnya upaya dari pemilik lahan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Meski warga telah melaporkan beberapa kali kepada pihak berwenang, aktivitas galian C ilegal masih terus berlangsung tanpa ada tindakan yang berarti. Lokasi yang berada sangat dekat dengan Kantor Polsek Bontang Barat ini seolah dibiarkan tanpa pengawasan.
Said bilang, tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum samgat dibutuhkan dalam menangani tambang ilegal ini untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan melindungi hak-hak warga yang terdampak. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan