EXPRESI.co, SAMARINDA – Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdurrahman KA, menyoroti permasalahan krusial terkait status kepemilikan jalan di sejumlah wilayah, yang menurutnya menjadi kendala utama dalam proses optimalisasi pembangunan infrastruktur, khususnya di kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Ia menegaskan bahwa hingga kini masih banyak ruas jalan di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) yang belum memiliki status resmi sebagai jalan provinsi. Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada terbatasnya kemampuan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan maupun perawatan jalan-jalan tersebut.

Menurut Abdurrahman, ketentuan administrasi yang menyangkut status jalan bukan hanya persoalan teknis, tetapi berimbas besar terhadap penganggaran dan pengelolaan pembangunan.

“Kalau status jalan masih tergolong non-provinsi, maka tidak bisa dianggarkan melalui skema APBD provinsi. Akibatnya, perbaikan dan peningkatan jalan tidak bisa maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jalan-jalan yang tidak berstatus provinsi secara otomatis berada di luar tanggung jawab pembiayaan Pemprov Kaltim, meskipun peran jalur tersebut sangat vital dalam mendukung konektivitas antarwilayah.

Keadaan ini, menurutnya, memperburuk ketimpangan infrastruktur yang sudah ada, dan sangat disayangkan mengingat posisi strategis Paser dan PPU sebagai daerah penyangga IKN yang seharusnya mendapat perhatian lebih dalam hal pembangunan.

“Jalan-jalan penghubung ini mempunyai fungsi penting, apalagi dalam konteks mendukung mobilitas menuju dan dari IKN. Tapi kalau statusnya saja belum jelas, siapa yang akan mengurus perbaikannya?” katanya.

Abdurrahman menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah provinsi dan pusat untuk segera melakukan peninjauan serta penetapan status jalan, agar proses pembangunan di wilayah penyangga IKN tidak terus tertinggal.

Ia mengingatkan bahwa pemerataan pembangunan tidak mungkin tercapai jika hambatan administratif seperti ini tidak segera diselesaikan.

“Pemerataan pembangunan tidak bisa tercapai jika infrastruktur dasar seperti jalan saja masih dibatasi oleh status yang belum tuntas. Ini harus menjadi perhatian serius, apalagi kita sedang bicara soal kesiapan daerah menyambut IKN,” tukasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)