EXPRESI.co, KUTIM – Munculnya sebuah spanduk protes bernada keras di pinggir jalan umum Kutai Timur menjadi sinyal kian menguatnya keresahan warga terhadap aktivitas kendaraan tambang.
Aksi tersebut menyoroti ancaman keselamatan yang ditimbulkan oleh lalu lalang bus dan truk operasional perusahaan yang dinilai terus membahayakan pengguna jalan.
Spanduk yang terpantau pagi hari itu memuat pesan protes tajam, menggambarkan anggapan bahwa keselamatan manusia kerap dikorbankan demi kepentingan bisnis tambang. Warga menilai, kendaraan berat yang melintas di jalan umum telah menciptakan risiko serius bagi masyarakat sekitar, terutama pengendara sepeda motor dan anak-anak.
Tak hanya menyoal keselamatan, isi spanduk juga menyindir lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan tambang. Kalimat “lalai pemda bungkam” menjadi penegasan kekecewaan warga terhadap pihak berwenang yang dinilai belum bertindak tegas.
Pesan tersebut turut menekankan bahwa nyawa manusia tidak dapat disetarakan dengan nilai materi. Keresahan ini mencerminkan kekhawatiran warga atas potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi kapan saja akibat kendaraan tambang berukuran besar yang melintas di jalur publik.
Ketua G20 Mei Kabupaten Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, menilai berulangnya kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan operasional perusahaan merupakan alarm keras atas kelalaian dalam pengelolaan aktivitas lalu lintas industri.
Menurutnya, jalan umum yang seharusnya menjadi ruang hidup aman bagi warga, anak-anak, dan pengendara sepeda motor, justru berubah menjadi jalur industri berisiko tinggi.
“Ketika korban terus berjatuhan dan sebagian besar berasal dari kelompok rentan, itu menandakan keselamatan publik tidak menjadi prioritas. Pembangunan dan aktivitas ekonomi tidak boleh dibayar dengan nyawa masyarakat,” jelasnya, Senin 2 Februari 2026.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kutai Timur mencatat rangkaian kecelakaan maut dengan pola serupa. Seluruh insiden tersebut melibatkan bus atau kendaraan operasional perusahaan yang melintas di ruas jalan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat umum.
Tragedi pertama terjadi pada 10 April 2025. Seorang anak berusia 12 tahun berinisial H, anak dari petugas UPT Kebersihan Sangatta, meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan perusahaan di Simpang Tikungan Sahara, Sangatta Utara. Saat kejadian, korban tengah membantu orang tuanya membersihkan jalan.
Belum genap satu tahun, peristiwa serupa kembali terjadi. Pada Senin, 1 September 2025, seorang anak berusia enam tahun berinisial MAR tewas setelah terlindas bus roda enam di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Gang Rajawali, Sangatta. Kejadian itu kembali menyisakan duka mendalam sekaligus kemarahan warga.
Kasus terbaru terjadi pada Rabu malam 28 Januari 2026. Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial A meninggal dunia di tempat setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan bus Mercedes Benz di Jalan Yos Sudarso IV, Road 9, Sangatta.
Tiga kecelakaan maut tersebut memiliki benang merah yang jelas, yakni keterlibatan kendaraan operasional perusahaan di jalur utama masyarakat. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan keselamatan lalu lintas di Sangatta bukan lagi sekadar insiden individual, melainkan masalah sistemik yang belum ditangani secara serius.
Bagi G20, kemunculan spanduk protes bukan sekadar luapan emosi, melainkan peringatan darurat atas ancaman nyata terhadap keselamatan warga.
Sebagai langkah solusi, G20 mendesak pemerintah daerah untuk segera menetapkan trayek khusus bagi bus dan kendaraan operasional perusahaan agar tidak lagi melintas di jalan utama masyarakat. Pemisahan jalur industri dan sipil dinilai sebagai langkah minimum yang harus segera direalisasikan.
Selain itu, pembangunan terminal atau hub khusus bus perusahaan di pinggiran kota juga dianggap penting untuk mengendalikan pergerakan kendaraan besar agar tidak masuk ke pusat aktivitas warga. G20 juga mendorong pemberdayaan angkutan kota dan transportasi lokal untuk mengantar karyawan menuju terminal tersebut.
Pengaturan jam operasional bus perusahaan secara ketat turut menjadi sorotan. Bus tambang diminta tidak melintas pada jam sibuk masyarakat, terutama pagi hari, jam sekolah, dan sore hari, demi meminimalkan risiko kecelakaan.
G20 menegaskan perlunya sanksi tegas serta evaluasi izin lintasan bagi perusahaan yang melanggar aturan trayek, kecepatan, maupun jam operasional. Tanpa penegakan hukum yang nyata, tragedi serupa dikhawatirkan akan terus berulang.
“Kemarahan warga adalah peringatan terakhir, bukan ancaman. Jika tidak segera ditanggapi dengan kebijakan konkret, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap potensi korban berikutnya,” ungkapnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan