EXPRESI.co, KUTIM – Memasuki hari ke-26 Ramadan, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pandi Widiarto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara, Senin 16 Maret 2026.
Kegiatan yang dihadiri pengurus Forum RT se-Sangatta Utara ini membahas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui sosialisasi tersebut, para ketua RT diberikan pemahaman terkait peran masyarakat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sangatta Utara, Pandi Widiarto menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki 11 sektor pajak yang dapat dioptimalkan, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga retribusi parkir.
Menurutnya, optimalisasi sektor-sektor tersebut penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama bagi Sangatta sebagai ibu kota Kabupaten Kutai Timur.
”Kita tidak bisa memungkiri bahwa sektor tambang saat ini masih menjadi penopang utama, namun sumber daya ini akan habis pada waktunya. Kita harus menyiapkan fondasi pendapatan yang kuat melalui sektor jasa dan industri,” ujar Pandi di hadapan para ketua RT.
Legislator dari Fraksi Demokrat itu juga menegaskan komitmennya untuk mengawal visi misi Bupati Kutai Timur, khususnya dalam percepatan pembangunan infrastruktur strategis seperti pelabuhan dan bandara yang dinilai penting untuk mendukung pengembangan kota jasa di masa depan.
Selain itu, Pandi menilai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak harus diimbangi dengan pelayanan dan pembangunan yang dirasakan langsung oleh warga. Ia mendorong agar hasil pajak daerah benar-benar dikonversikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan ruang terbuka hijau.
”Peran masyarakat sebagai wajib pajak sangat penting. Sebagai timbal baliknya, pemerintah daerah wajib memastikan kebutuhan dasar terpenuhi. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas hak masyarakat setelah mereka menunaikan kewajiban pajaknya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pandi juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur untuk melakukan transformasi digital dalam sistem perpajakan daerah. Menurutnya, pemanfaatan teknologi akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
”Di era digital, pembayaran pajak harus dibuat mudah dan ringkas. Keterbukaan informasi sistem perpajakan akan meningkatkan kepercayaan publik dan integritas pengelolaan keuangan daerah kita,” tutupnya. (Yuristio)

Tinggalkan Balasan