Sistem pengendalian intern Pemerintah jadi proses integral pada tindakan dan kegiatan. Sunggono selaku Sekda Kabupaten Kukar memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025 berlokasi di Aula Bappeda Lantai I, Kantor Bappeda Kutai Kartanegara pada Senin 02/06/2025.

Sunggono menjelaskan terkait peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 terkait sistem pengendalian intern Pemerintah  dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Upaya perbaikan tata kelola pengendalian dan evaluasi rencana daerah, dimana tata kelola menjadi titik sentral dalam proses perbaikan kualitas pembangunan daerah, untuk itu diperlukan langkah-langkah konkrit yang harus terus dibudayakan dalam sistem organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diantaranya Penguatan manajemen, kualitas data dan Informasi melalui Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas SDM, Pengembangan manajemen resiko, Penggunaan teknologi informasi, Transparansi dalam proses pengadaan, Pengendalian Internal yang terintegrasi, Evaluasi secara rutin, Perbaikan berkelanjutan,” kata Sunggono

Ia nyatakan melalui kegiatan ini seluruh Kepala OPD dapat mewujudkan eksistensi perencanaan pembangunan daerah, memastikan keberhasilan pembangunan tercapai sesuai indikator kinerja dan mencegah penyalahgunaan APBD.

“Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan serta melaksanakan kebijakan pembangunan, sehingga hal ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efesien dan efektif. Selain itu output Rakordal hari ini yang kita laksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah kita laksanakan di caturwulan I tahun 2025, yang untuk selanjutnya nanti hasil evaluasi akan kita gunakan sebagai dasar perbaikan kinerja pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” jelasnya.

Vanessa Vilna selaku Kepala Bappeda Kukar menjelaskan terkait urgensi dalam Rakordal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 terkait Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dari itu atas dasar hal tersebut diperlukan peran aktif seluruh kepala OPD lingkup pemerintah kabupaten Kukar untuk melakukan tata kelola terhadap pelaksanaan pembangunan di caturwulan pertama.

“Perlu ada penyesuaian terhadap pelaporan dari setiap OPD, selain itu melalui momentum ini kami sampaikan juga bahwa keluaran Rakordal sampai dengan bulan April 2025 dimana tinjauan kendala clan, permasalahan target hasil Analisis Pelaporan Kinerja, bahan Rekomendasi Perbaikan Kegiatan/Sub Kegiatan, Arah Kebijakan dan Target Penyerapan Anggaran dan Kinerja Pembangunan Pendapatan Daerah dengan kesimpulan menunjukkan perlu dilakukan Perubahan RKPD 2025, dan proses perubahan RKPD dilakukan sebagai dasar Perubahan APBD 2025,”pungkasnya.***