EXPRESI.co, BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan permintaan tujuh RT di wilayah Sidrap masuk ke administrasi Kota Bontang semata-mata demi pelayanan publik yang lebih baik. Aspirasi warga yang sejak awal merasa bagian dari Bontang, kata dia, menjadi alasan utama pengajuan tersebut.
“Permintaan ini murni untuk kepentingan pelayanan publik, sosial, dan kesejahteraan warga. Mereka selama ini sudah mengakses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dari Bontang,” ujar Neni, Senin, 11 Agustus 2025 kemarin.
Neni menyebut wilayah seluas 164 hektare itu sebelumnya memang berada di Bontang, sebelum bergeser ke Kutai Timur akibat penetapan batas wilayah pada 2005. Ia menilai, jarak fasilitas pendidikan dan kesehatan yang lebih dekat ke Bontang membuat warga lebih mudah terlayani.
Namun, data justru menunjukkan performa pelayanan dasar Bontang tertinggal dari Kutai Timur. Berdasarkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2023, Bontang berada di peringkat kedelapan dari sepuluh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, dengan skor 75,38. Skor ini sedikit di atas Penajam Paser Utara (75,16) dan Paser (63,64).
Adapun Kutai Timur, wilayah yang kini menaungi Sidrap berada di posisi keenam dengan skor 76,69 dua tingkat di atas Bontang. Lima besar diraih Balikpapan (89,55), Berau (86,34), Samarinda (84,31), Kutai Kartanegara (82,05), dan Mahakam Ulu (76,76).
SPM, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, mengukur kinerja pemerintah daerah dalam enam urusan wajib pelayanan dasar: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Puluhan indikator di dalamnya mencakup layanan bagi kelompok rentan, penanganan korban bencana, hingga pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dengan mediasi yang gagal, persoalan tapal batas Sidrap akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi. Neni mengaku akan menghormati putusan MK, apa pun hasilnya. “Yang penting kami memikirkan bagaimana membantu masyarakat yang ingin masuk ke Bontang,” ujarnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan