EXPRESI.co, BONTANG – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Shemmy Permata Sari mengeluhkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 terkait Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Hal itu disebabkan adanya aturan tersebut membuat dirinya terbatas dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Salah satunya keterbatasan dalam mengawal permasalahan infrastruktur yang kerap disuarakan di daerah pemilihannya (Dapil), khususnya di Kota Bontang.
“Infrastruktur masih menjadi persoalan yang mendesak akan tetapi wewenang Pemerintah/DPRD Provinsi yg terbatasi karena adanya Pergub No.49 tahun 2020,” katanya, Senin (11/11/2024).
Shemmy menceritakan pada saat dirinya melaksanakan serap aspirasi dalam rangka menggelar Reses Masa Sidang I Tahun 2024, banyak aspirasi yang disampaikan warga.
Namun, ia merasa kesulitan mewujudkan aspirasi itu disebabkan kewenangannya terbatas oleh Pergub.
“Saya reses ada sekitar 15 titik, namun tetap kita terbatas karena pergub, untuk terjun langsung pekerjaannya harus diatas 2,5 miliar,” jelasnya.
Dijelaskan Shemmy, hadirnya Pergub tersebut mengunci angka bantuan yang hanya bisa diberikan pada masyarakat jika nilainya mencapai sebesar Rp2,5 miliar.
“Sehingga kami tidak bisa membantu pekerjaan yg nilainya dibawah 2,5 Miliar,” tandasnya.
Karena itu, sebagai wakil rakyat, ia mengaku jalan terakhir yang bisa dilakukan dirinya untuk mengawal aspirasi masyarakat dengan melakukan koordinasi kepada pemerintah kota.
“Kita akan koordinasi kan dengan teman-teman di DPRD kota untuk bisa membantu penyelesaiannya lewat anggaran Kota Bontang,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan