EXPRESI.co, KUTIM – Kasus serangan buaya terhadap warga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali terjadi dan terus menimbulkan korban jiwa. Di tengah meningkatnya ancaman tersebut, proyek penangkaran buaya yang masuk dalam 50 Program Unggulan Bupati Kutim hingga kini belum juga terealisasi.

‎Terbaru, seorang siswa SMP dilaporkan diserang buaya saat mengambil layang-layang putus di area sungai kecil sekitar Dermaga Baru Kenyamukan, Sangatta Utara, Rabu 13 Mei lalu.

‎Peristiwa itu kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap konflik manusia dan satwa liar yang terus berulang di wilayah pesisir dan bantaran sungai Kutim.

‎Sebelumnya, seorang bocah berusia 10 tahun meninggal dunia usai diterkam buaya saat mandi bersama rekannya di Sungai Jembatan 6 Kudung, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, pada Maret lalu.

‎Kondisi geografis Kutim yang didominasi sungai, rawa, muara, hingga kawasan mangrove menjadikan wilayah ini habitat alami buaya muara maupun buaya air tawar. Sementara itu, aktivitas masyarakat yang masih bergantung pada sungai membuat potensi serangan buaya terhadap manusia terus terjadi.

‎Pemerintah daerah sebelumnya mencanangkan proyek penangkaran buaya sebagai salah satu langkah pengendalian populasi dan penataan ekosistem satwa tersebut. Program itu juga digadang menjadi potensi wisata dan pengembangan ekonomi daerah. Namun hingga kini, realisasinya masih berada pada tahap pengkajian.

‎Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan rencana penangkaran buaya masih dibahas bersama pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

‎“Penangkaran buaya sekarang sedang dalam proses pengkajian. Sambutan dari Menteri KKP cukup positif. Mereka siap membantu,” ujarnya.

‎Menurut Ardiansyah, terdapat tiga lokasi yang saat ini sedang dikaji sebagai kawasan penangkaran, yakni Kenyamukan, Pantai Teluk Lingga, dan Muara Bengalon.

‎“Ada tiga tempat yang kita kaji, Kenyamukan, Pantai Teluk Lingga sama Muara Bengalon. Ini belum selesai semuanya,” katanya.

‎Ia menegaskan pemerintah tetap harus mengikuti aturan perlindungan satwa liar. Namun, langkah penanganan tetap diperlukan ketika keberadaan buaya dinilai mengancam keselamatan warga.

‎“Kita ini, satu sisi mengikuti aturan bahwa kita tidak bisa membunuh satwa itu secara sewenang-wenang. Tapi kalau sudah mengganggu manusia, wajib kita balas itu saja maksudnya,” tandasnya.(Yuristio)