EXPRESI.co, KUTIM — Sengketa lahan antara tiga kelompok tani dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas.
Kuasa hukum Kelompok Tani Karya Tani, Karya Insani, dan Maminasae, Sugianto Mustamar, mendesak Bupati Kutim mengambil langkah diskresi untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung sejak 2010.
Sugianto mengatakan, dalam rapat bersama DPRD dan pemerintah daerah, pembahasan baru difokuskan pada Kelompok Tani Maminasae, sementara dua kelompok lainnya belum dibahas secara substansial.
Padahal, ketiga kelompok tersebut sama-sama menuntut kejelasan penyelesaian hak atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan.
Untuk kasus Maminasae, Sugianto menyebut telah tercapai kesepakatan. Empat surat yang sebelumnya diajukan dan sempat dijadikan dasar oleh tim fasilitasi disepakati untuk tidak digunakan. Penyelesaian akan mengacu pada Surat Induk 1989, yang dinilai sebagai langkah positif dan menunjukkan itikad baik pemerintah.
“Kami menghargai niat baik pemerintah dan DPR. Harapan kami, setelah ada kejelasan penyelesaian, tidak terjadi lagi gesekan di lapangan, khususnya di Kanal 3,” ujar Sugianto, Kamis 18 Desember 2025.
Namun, ia mengaku kecewa dengan lambannya penanganan Kelompok Tani Karya Tani dan Karya Insani. Dalam berita acara sebelumnya, penyelesaian dijanjikan dalam waktu 14 hari, namun hingga kini telah berjalan lebih dari empat bulan tanpa kepastian.
“Kondisi ini jelas mengecewakan. Pemerintah seharusnya mempercepat prosesnya. Sekarang ini sudah bisa dibilang injury time,” tegasnya.
Sugianto menegaskan, satu-satunya solusi yang realistis adalah diskresi kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 22 hingga 27.
Menurutnya, proyek jalan tersebut dibangun 15 tahun lalu, sementara aturan pengadaan tanah yang berlaku saat ini tidak relevan untuk menyelesaikan persoalan lama.
“Diskresi Bupati Kutai Timur sangat diperlukan. Itu sah secara undang-undang dan menjadi kunci penyelesaian masalah ini,” katanya.
Sebagai bentuk tekanan, kelompok tani sebelumnya sempat melakukan pemblokiran jalan. Ke depan, Sugianto menyebut kelompok tani berencana melakukan pendudukan di Kantor Bupati Kutai Timur untuk menunggu jawaban langsung dari kepala daerah.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur litigasi dan tetap mengedepankan penyelesaian melalui pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe, menegaskan bahwa pemerintah daerah terikat oleh aturan yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan, pembangunan jalan tersebut dilakukan pada 2010, sementara mekanisme pengadaan tanah saat ini mengharuskan pengadaan dilakukan terlebih dahulu sebelum pembangunan.
“Regulasi yang kami gunakan adalah PP Nomor 19 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 20 Tahun 2021. Aturan itu tidak memungkinkan pembayaran tanah setelah pembangunan selesai,” jelas Simon.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa menggunakan aturan secara berlaku surut karena berisiko melanggar hukum. Jika pembayaran dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu berpotensi menjadi temuan dan menyeret pejabat terkait ke ranah pidana.
“Kalau pemerintah membayar tanpa dasar hukum, risikonya besar. Itu bisa jadi temuan dan pelanggaran,” ujarnya.
Simon menambahkan, solusi paling aman secara hukum adalah melalui jalur pengadilan. Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah memiliki dasar yang sah untuk melakukan pembayaran.
“Kalau pengadilan memutuskan pemerintah harus membayar, tentu akan kami bayar. Itu demi keamanan hukum semua pihak,” pungkasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan