EXPRESI.co, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lebih proaktif menyikapi konflik agraria, termasuk kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani Sejahtera Bersama dan PT Budi Duta Agro Makmur yang kembali mencuat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi seperti Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan dan Hutan Adat seharusnya menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan petani.
“Regulasi sudah jelas, tinggal keberanian dan kemauan politik untuk bertindak. Pemerintah tidak boleh hanya menonton saat rakyatnya bersengketa dengan perusahaan besar,” ujarnya.
Sapto menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam mencegah praktik kriminalisasi terhadap petani, serta mendorong penyelesaian berbasis keadilan, bukan sekadar mekanisme pasar.
“Kalau tidak ada keberpihakan, petani bisa dikriminalisasi hanya karena mempertahankan tanah mereka. Ini soal keadilan, bukan cuma hukum,” tegas politisi Golkar itu.
Ia juga mendorong adanya mediasi aktif dan evaluasi izin lahan yang rawan menimbulkan konflik.
“Pemerintah harus hadir di tengah, memfasilitasi dialog dan mengevaluasi izin-izin yang berpotensi tumpang tindih,” tambahnya.
Sapto menekankan bahwa pengakuan terhadap tanah adat tidak boleh berhenti pada dokumen hukum. Ia menuntut tindakan nyata yang memastikan hak masyarakat adat tidak tergeser oleh kepentingan ekonomi.
“Pengakuan tanpa perlindungan itu kosong. Hak masyarakat adat harus dijaga secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan