EXPRESI.co, SAMARINDA – Maraknya lubang eks tambang batu bara yang belum tertangani dengan baik kembali mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa keberadaan lubang-lubang berbahaya tersebut merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama di daerah yang dekat dengan aktivitas pertambangan.
Samsun menilai bahwa perusahaan-perusahaan tambang selama ini masih banyak yang mengabaikan kewajiban melakukan reklamasi lahan bekas tambang secara menyeluruh.
“Perusahaan-perusahaan tambang batu bara selama ini cenderung mengabaikan kewajiban mereka dalam melakukan reklamasi lahan yang telah mereka garap,” ujar Samsun.
Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor utama lemahnya reklamasi adalah jumlah dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang minim dan jauh dari cukup untuk menutupi biaya pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang.
“Contohnya, sebuah perusahaan bisa menghasilkan pendapatan sampai Rp50 miliar, namun dana jaminan reklamasi yang mereka bayarkan hanya sekitar Rp25 miliar. Ini jelas tidak sebanding dengan biaya reklamasi yang dibutuhkan,” paparnya.
Samsun juga menyoroti praktik buruk beberapa perusahaan yang justru meninggalkan lahan bekas tambang begitu saja, karena merasa dana jamrek yang mereka setor tidak cukup untuk menanggung reklamasi secara menyeluruh.
“Ada perusahaan yang hanya menyetor dana jamrek sekitar Rp200 juta, padahal untuk memperbaiki satu lubang tambang saja bisa butuh miliaran rupiah,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana sejumlah perusahaan lebih mengutamakan keuntungan semata ketimbang tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Untuk itu, Samsun mendesak pemerintah agar segera melakukan revisi terhadap regulasi tentang jaminan reklamasi. Ia menekankan bahwa dana jamrek harus ditetapkan dalam jumlah yang realistis dan proporsional terhadap potensi kerusakan lingkungan.
“Peraturan tentang dana reklamasi harus diperbaiki. Jumlahnya harus lebih besar agar perusahaan benar-benar bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka sebabkan,” tegasnya.
Terkait ide pemanfaatan lubang bekas tambang sebagai objek wisata, Samsun mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak bisa menjadi solusi jangka panjang. Ia menilai bahwa keselamatan warga harus tetap menjadi prioritas utama.
“Solusi jangka panjangnya bukan sekadar menjadikan lubang tambang sebagai tempat wisata, tetapi memastikan reklamasi dilakukan dengan baik dan tanggung jawab perusahaan dijalankan sepenuhnya,” pungkasnya. (*/IA)

Tinggalkan Balasan