EXPRSI.co, KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali melakukan perombakan birokrasi.
Sebanyak 164 pejabat administrasi dan pengawas dimutasi sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan optimalisasi pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kutim.
Mutasi tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III dan IV, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor: 800.1.3.3/030/BKPSDM-MUT tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS ke dalam jabatan administrasi dan pengawas tahun 2026.
“Ini merupakan penyegaran dalam menjalankan organisasi pemerintah. Pegawai pemerintah harus siap mendapatkan berbagai tugas,” ucap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Sangatta, Senin 26 Januari 2026.
Dalam keputusan itu, pergeseran jabatan terjadi pada sejumlah posisi strategis, mulai dari camat, kepala bagian, sekretaris dinas, kepala bidang, hingga kepala seksi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini sekaligus menjadi penataan ulang struktur kerja pemerintahan daerah agar lebih adaptif dan efektif.
Ardiansyah menegaskan, mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bagian dari pembinaan karier aparatur sipil negara agar memiliki pengalaman dan kapasitas yang lebih luas.
“Saya katakan bagaimana pun mereka adalah pelayan masyarakat. Jadi harus fokus melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pejabat yang dimutasi agar tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa memandang posisi atau tempat tugas yang baru.
Bupati menekankan bahwa setiap jabatan di lingkungan pemerintahan memiliki bobot tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada istilah kursi basah dan kurai kering. Semua punya tugas di pemerintah,” katanya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan