EXPRESI.co, KUTIM – Remaong Koetai Berjaya (RKB) Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kabupaten Kutai Timur menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja lokal PT Pama Persada Nusantara Site KPC.
Aksi tersebut dilakukan di tiga titik, yakni Kantor PT Pama Persada Nusantara Site KPC Sangatta, Kantor DPRD Kutai Timur, dan Kantor Bupati Kutai Timur.
Ketua RKB Kutai Timur, Fauzi, mengatakan aksi itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dari Sangatta dan Bengalon yang merasa dirugikan akibat kebijakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal.
“kami menerima laporan dari keluarga besar eks pekerja lokal PT PAMA terkait pemberhentian sepihak tanpa transparansi,” ucapnya di Sangatta, Rabu 20 Mei 2026.
Menurut Fauzi, sejumlah pekerja lokal disebut diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas. Di saat bersamaan, perusahaan dinilai masih mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
“Di sisi lain, perusahaan justru memobilisasi pekerja dari luar daerah. Ini yang menjadi keberatan masyarakat,” tuturnya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta PT Pama Persada Nusantara menghentikan PHK terhadap tenaga kerja lokal serta mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan.
Kedua, mereka meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pembatasan terhadap mobilisasi tenaga kerja dari luar Kutai Timur.
Fauzi menegaskan penyerapan dan perlindungan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas perusahaan maupun pemerintah daerah, terutama di tengah aktivitas industri tambang yang berlangsung di Kutai Timur.
“Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Penyerapan tenaga kerja lokal harus diutamakan,” tegasnya.
Ia juga meminta PT Pama Persada Nusantara Site KPC tidak mengambil kebijakan PHK secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan