EXPRESI.co, KUTIM – Pengalihan pembiayaan sebanyak 24.680 peserta BPJS Kesehatan di Kutai Timur dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke pemerintah kabupaten memicu kekhawatiran terganggunya layanan kesehatan masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada ribuan warga, terutama karena diberlakukan saat anggaran daerah telah berjalan dan tidak lagi fleksibel untuk disesuaikan.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administratif antar pemerintah, melainkan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang harus tetap terjamin.
“Ini berbicara kepentingan khalayak. Bukan kebutuhan kami, bukan kebutuhan pemerintah. Tapi ini kebutuhan masyarakat dan dampaknya kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat 17 April 2026.
Pengalihan pembiayaan ini merujuk pada surat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dialihkan pembiayaannya ke pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.
Mahyunadi menyoroti waktu penerapan kebijakan yang dinilai mendadak, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang cukup untuk mengantisipasi dalam perencanaan anggaran.
“Seandainya disampaikan di awal tahun sebelum kita penganggaran, maka kita upayakan dibiayai oleh kabupaten. Tapi ini sekonyong-konyong, tiba-tiba,” katanya.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian layanan bagi peserta. Tanpa kejelasan pembiayaan, ribuan warga dikhawatirkan menghadapi kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur saat ini telah melakukan koordinasi dengan DPRD provinsi untuk menyampaikan keberatan kepada pemerintah provinsi. Selain itu, komunikasi juga terus dilakukan agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang.
“Kami berharap pemerintah provinsi untuk tahun ini sebelum ada perundingan lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten, agar dikembalikan,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Mahyunadi membuka kemungkinan penerapan skema pembiayaan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Menurutnya, langkah itu lebih realistis jika kebijakan pengalihan tetap diberlakukan di masa mendatang, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kalau pemerintah provinsi nyerah, kita bisa bicarakan dengan pemerintah kabupaten. Berapa yang kami tanggung (kabupaten), berapa yang provinsi tanggung,” pungkasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan