EXPRESI.co, KUTIM — Publik soroti kebijakan retribusi parkir di RSUD Kudungga Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kritik tersebut salah satunya datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta.

Mereka menilai skema tarif parkir belum mengakomodasi kondisi riil di lapangan, khususnya bagi pengemudi ojek online (ojol) yang hanya melakukan antar-jemput singkat.

‎Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, Siswandi, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah keluhan dari driver ojol terkait penerapan tarif Rp2.000 untuk roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat, tanpa mempertimbangkan durasi parkir.

‎“Banyak driver hanya mengantar pasien atau keluarga pasien, bahkan tidak sampai dua menit. Tapi tetap harus membayar penuh seperti yang parkir lama. Ini yang kami anggap kurang adil,” ujar Siswandi, Senin 16 Februari 2026.

Dalam praktik di lapangan, pengemudi kerap tidak memiliki pilihan. Jika berhenti di luar portal, berisiko mengganggu arus kendaraan.

Namun ketika masuk area rumah sakit untuk memastikan penumpang turun dekat pintu layanan medis, mereka tetap dikenakan tarif penuh.

‎“Kalau mereka berhenti di luar portal, bisa mengganggu arus kendaraan. Tapi kalau masuk, tetap dikenakan tarif. Akhirnya biaya itu dibebankan lagi ke penumpang,” katanya.

‎HMI memandang rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik seharusnya memiliki kebijakan yang lebih fleksibel terhadap kendaraan yang hanya melakukan aktivitas drop-off.

Siswandi menyebut skema toleransi waktu atau jalur khusus antar-jemput bisa menjadi solusi teknis tanpa mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kutim Nomor 1 Tahun 2024, yang menurutnya memungkinkan pengaturan lebih rinci melalui kebijakan turunan seperti Peraturan Bupati.

‎“Kami tidak menolak retribusi. Kami hanya mendorong adanya kebijakan yang lebih proporsional. Misalnya, ada toleransi waktu atau jalur khusus drop-off,” tegasnya.

‎Selain aspek keadilan tarif, HMI juga menyoroti transparansi pengelolaan retribusi parkir yang saat ini dikelola pihak ketiga.

Dengan tingginya mobilitas kendaraan setiap hari di RSUD Kudungga, potensi pendapatan dinilai cukup besar dan perlu diawasi secara terbuka.

‎Siswandi memaparkan, apabila rata-rata terdapat 100 sepeda motor per hari dengan tarif Rp2.000, maka potensi pendapatan mencapai Rp200 ribu per hari atau sekitar Rp6 juta per bulan, belum termasuk kendaraan roda empat. Dalam hitungan tahunan, angka tersebut dinilai signifikan.

‎“Karena itu uang masyarakat, maka publik juga berhak tahu bagaimana sistem pengelolaannya. Jangan sampai muncul kecurigaan atau dugaan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

‎HMI juga mendorong penerapan sistem pembayaran nontunai seperti QRIS untuk meminimalkan potensi kebocoran serta meningkatkan akuntabilitas.

‎“Kalau sudah nontunai, semua tercatat. Itu lebih transparan dan bisa langsung terpantau,” tambahnya.

‎Menurutnya, langkah digitalisasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, yang semestinya diikuti pembenahan pada sektor pelayanan publik.

‎Sebagai tindak lanjut, HMI berencana mengajukan hearing dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis guna membahas mekanisme retribusi parkir di RSUD Kudungga. Forum itu diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara mahasiswa dan pemerintah daerah.

‎“Kalau ruang diskusi tidak dibuka, tentu kami akan mempertimbangkan langkah lain sebagai bentuk aspirasi. Tapi kami tetap mengedepankan dialog,” tutupnya.(Yuristio)