EXPRESI.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda terkait program Scand Barcode Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam RDP tersebut dijelaskan bahwa IKD merupakan program untuk masyarakat yang masih belum mencetak KTP, nantinya IKD memiliki fungsi yang sama dengan KTP.
“Kami komisi I mendukung, karena kami dengan Disdukcapil merupakan mitra dan kita harapkan agar disebar luaskan terkait program yang dilaksanakan oleh Disdukcapil” ucap Joha Fajal Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Senin, 20/02/2023.
Joha Fajal juga menyampaikan, dengan hadirnya IKD akan mempermudah masyarakat karena, jika suatu saat masyarakat yang sedang dalam perjalanan atau berpergian dan lupa membawa KTP tidak perlu khawatir. Sebab, bisa langsung mengakses aplikasi IKD.
“Dan juga ketika KTP secara fisik hilang kita masih ada KTP berbasis digital aplikasi sehingga ketika ini program diterapkan secara nasional, anggaran terkait pembuatan KTP fisik bisa dipergunakan dengan program yang lain,” jelasnya.
Dia juga mengatakan akan melakukan sosialisasi terkait dengan program IkD ini kepada masyarakat pada saat dirinya melakukan Sosper maupun Reses.
Sementara itu Sekretaris Disdukcapil Kota Samarinda H.M Subhan mengatakan tujuan program IKD ini agar tidak ada lagi percetakan fisik KTP. Sebab, pencetakan KTP memakan anggaran yang sangat besar dan untuk tahun ini blangko yang tersedia secara nasional hanya 15 juta.
“Samarinda saja yang wajib KTP sekitar 600 ribu lebih, kalau yang melakukan penggantian itu 10 persen saja. Sudah berapa ribu. Dengan IKD ini, masyarakat yang mau mengajukan pencetakan KTP sudah disarankan ke IKD,” jelas dia.
Untuk sistem keamanannya sendiri menurut HM. Subhan cukup aman karena selain menggunakan PIN dan juga dilengkapi verivikasi melalui e-mail hingga kode Kapsa.
“Kode kapsa itu katanya lumayan aman, kalau saya membuka dengan memasukkan kode kapsa orang lain nggak bisa membuka. Itu pengamanannya aplikasi ini. Karena yang punya database ini cuma satu di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hanya ada disitu,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Tinggalkan Balasan