Expresi, Bontang, — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang bergerak cepat memastikan layanan perizinan sektor kesehatan tetap optimal. Langkah ini diambil menyusul adanya perubahan signifikan dalam ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari pemerintah pusat.
Pada Senin (17/11/2025), DPMPTSP menggelar rapat koordinasi penting bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) di Ruang Teknis Kantor DPMPTSP.
Pertemuan ini difokuskan untuk memperkuat sinkronisasi lintas instansi dalam menyikapi peralihan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025.
Perubahan regulasi ini secara langsung berdampak pada alur perizinan di sistem OSS RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko), khususnya terkait pemenuhan komitmen dan teknis penerbitan izin yang melibatkan Dinas Kesehatan sebagai perangkat daerah teknis.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPM-PTSP, Sofyansyah, mengakui bahwa penyesuaian regulasi ini membawa tantangan tersendiri dalam pola kerja layanan di daerah.
“Ada sistem aplikasi yang memang perlu dilakukan penyesuaian. Di lapangan, tentu ada beberapa kendala yang kita hadapi,” ucapnya.
Oleh karena itu, koordinasi dengan Dinkes dipandang sebagai solusi untuk penyamaan persepsi. Tujuannya jelas, yakni memastikan implementasi aturan baru berjalan seragam dan lancar, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat pemohon izin.
Sofyansyah menambahkan beberapa jenis izin saat ini menuntut pemenuhan komitmen yang lebih terperinci dalam sistem OSS. Melalui diskusi mendalam ini, kedua dinas berkomitmen untuk memahami secara detail sebelum aturan tersebut diterapkan.
“Beberapa izin memang harus kita detailkan lagi pemenuhan komitmennya. Dengan begitu, pelayanan yang kita berikan bisa lebih cepat, lebih efektif, dan lebih mudah dipahami oleh pemohon,” tutupnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi DPM-PTSP dan Dinkes Bontang untuk terus memberikan pelayanan perizinan yang optimal, cepat, dan transparan di tengah dinamika perubahan regulasi pusat. (Adv)

Tinggalkan Balasan