EXPRESI.co, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti  merespon pelarangan penggunaan hijab bagi siswi sekolah yang akan melakukan magang.

Puji meerima laporan terkait pihak yang melarang penggunaan hijab pada siswi yang ingin melakukan magang di hotel yang ada di Kota Samarinda.

Dia menyatakan, bahwa sebelum adanya kerjasama antara pihak sekolah dan hotel seharusnya ada nota kesepahaman atau biasa disebut MoU untuk disepakati antara kedua belah pihak.

Secara umum, siswi di Kota Tepian baik SMA maupun SMK yang muslim mayoritas menggunakan menggunakan pakaikan tertutup dan hijab. Sehingga, menurutnya pelarangan itu tidak patut dilakukan.

“Terkecuali ketika dia sudah menjadi karyawan otomatis dia harus mengikuti SOP yang ada”, ujar puji pada Kamis (23/02/2023).

Dia mengungkapkan, meskipun pihaknya tidak dapat melaukan hal lebih sebab sekolah tingkat SMA dan SMk berada dibawah wewenang pemerintah provinsi. Namun, dia tetap berharap agar pihak hotel meninjau ulang aturang pelarangan tersbeut.

Puji berpendapat, seharusnya hal tersebut tidak terjadi dan meminta dalam hal ini Dinas Pendidikan Privinsi Kalimantan Timur untuk melihat apakah ada MoU yang mengatur terkait masalah tersebut.

“Sebenarnya kalo ada pihak ketiga yang tidak mendukung hal tersebut saya pikir suruh pulang aja pihak ketiga tersebut ke daerah asalnya,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda)