EXPRESI.co, BONTANG — Informasi terkait pengelolaan kawasan peruntuk Industri di Bontang Lestari (Bonles) masih perlu adanya klarifikasi. Pasalnya, sebagian warga menganggap perusahaan Kawasan Industri Bontang (PT KIB) tidak menyelesaikan persoalan regulasinya.
Namun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur melalui Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus mengatakan bahwa landasan utama pengelolaan itu adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dan PT KIB sudah mengerjakan itu dan mengumpulkan KKPR dengan jumlah 700-an hektar.
Dia menambahkan terkait pembebasan lahan itu bukan wewenang mereka. DPM-PTSP hanya mengurus terkait dengan tata ruang.
“Sejauh ini PT KIB yang mengurus lahan itu. KPPR mereka itu ada dua yang terbit. Total lahan 700 hektar lebih. Masalah pembebesan lahannya, itu bukan domain kami. Kami hanya terbitkan tata ruangnya aja, KKPR-nya,” ucap Idrus saat ditemui Expresi, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut Idrus mengatakan secara izin dan berbagai regulasinya dan syaratnya sudah dipenuhi oleh PT KIB dalam upaya mengelola kawasan tersebut. “Dan kawasan peruntukan industri memang sesuai dengan pengelolaan lahan di situ, secara izin, secara ruangnya atau legalnya lah.”
Ditambahkannya waktu pihaknya diundang legislator Bontang, Idrus juga menyinggung hal itu. Dia bilang, selain masalah regulasi, dewan juga mempersoalkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) termasuk harga agar dinaikkan.
“Kemarin diperdebatkan soal pembebasan lahannya, itu bukan domain kami. Itu antara PT KIB dengan masyarakat. Sempat juga dewan pertanyakan soal harga yang tidak sesuai. Kami juga tidak mau kesitu. Prinsipnya secara ruang aman,” jelasnya.
Meski begitu, kata Idrus, ada yang perlu untuk dibicarakan yaitu Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman (kerja sama) antara PT KIB dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“Kami rapat dengan dewan, disarankan kalau bisa ada MoU lah, kerja sama dengan pemerintah. Tapi kenyataannya siapa pun boleh, baik swasta maupun pemerintah. MoU maksudnya itu dampak untuk Kota Bontang itu apa,” jelasnya.
Diketahui jumlah KKPR yang sudah diurus oleh PT KIB yang pertama sebanyak 1.813.445,44 M2. Sementara untuk tahap kedua sebanyak 6.659.490,93 M2. (Adv)

Tinggalkan Balasan