EXPRESI.co, KUTIM – Penyelidikan proyek pembangunan Rice Processing Unit (RPU) di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mulai bergulir di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam proses tersebut, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, turut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan itu berkaitan dengan pendalaman penyidik terhadap proses perencanaan hingga penentuan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan beras tersebut.
Proyek RPU diketahui menggunakan skema e-purchasing dengan sumber anggaran dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Total pagu proyek tercatat mencapai Rp24.998.751.000.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada laman spse.inaproc.id, perusahaan yang tercatat sebagai penyedia proyek adalah PT SKILL Indotimur Agung, sementara program pembangunan fasilitas tersebut merupakan inisiasi dari Dinas Ketahanan Pangan Kutim.
Jimmi membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kaltim untuk melengkapi bahan penyelidikan terkait proyek tersebut.
“Ya memang dipanggil Polda Kaltim kemarin sebagai saksi untuk melengkapi bahan, terkait proses perencanaan dan lokasi penempatan yang dekat dengan areal operasional Pertamina di Sangkimah,” ujar Jimmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses awal perencanaan proyek.
“Proses ini diperkirakan masih perlu dikembangkan dan mengumpulkan bukti permasalahan yang ada pada proyek tersebut,” katanya.
Meski telah memberikan keterangan, Jimmi mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan hukum yang sedang didalami oleh penyidik dalam proyek tersebut.
“Saya tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum yang ada pada obyek perkara tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk perkembangan lebih lanjut, Jimmi menyarankan agar informasi rinci mengenai penyelidikan dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik.
“Bisa tanyakan langsung saja ke sana (penyidik) ya,” tambahnya.
Proyek pembangunan RPU di Sangatta Selatan sebelumnya menjadi perhatian karena nilai anggarannya yang mendekati Rp25 miliar serta lokasinya yang berada di sekitar area operasional perusahaan migas.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan