EXPRESI.co, KUTIM – Dugaan keterlibatan proyek Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam aktivitas di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) mencuat setelah operasi gabungan Balai TNK menemukan kegiatan revitalisasi tambak di kawasan mangrove Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

‎Dalam operasi yang digelar Kamis (18/12/2025), petugas mengamankan satu unit alat berat serta dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan pembukaan kawasan mangrove. Lokasi aktivitas diketahui berada di dalam kawasan konservasi yang secara hukum dilindungi.

‎Menanggapi temuan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa tambak di lokasi dimaksud merupakan milik masyarakat dan telah ada jauh sebelum Kutai Timur terbentuk sebagai daerah otonom.

‎“Yang saya ketahui, itu tambak dimiliki masyarakat yang sudah ada sebelum Kutai Timur ada,” ujar Ardiansyah, Senin 26 Januari 2026.

‎Meski demikian, Ardiansyah mengaku belum memperoleh informasi terkait adanya proyek pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan aktivitas revitalisasi tambak tersebut. Ia menyatakan masih menunggu kejelasan melalui komunikasi lanjutan dengan pihak terkait.

‎“Saya tidak tahu kalau ada proyek pemerintah. Nanti kita lihat bagaimana komunikasi berikutnya antara pemerintah, TNK, dan yang bersangkutan,” katanya.

‎Terkait kemungkinan adanya skema kerja sama pinjam pakai kawasan Taman Nasional Kutai, Ardiansyah juga menyebut belum mengetahui secara pasti.

‎“Nah, itu yang saya belum tahu lagi. Makanya saya katakan, yang saya ketahui hanya tambak warga yang sudah dibangun sebelum Kutai Timur ada,” ujarnya.

‎Ia juga belum dapat memastikan dugaan bahwa jaringan irigasi di kawasan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah.

‎“Wallahualam bissawab, nanti kita lihat lagi,” pungkasnya.

‎Namun demikian, hasil penelusuran pada laman resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) di sirup.inaproc.id menunjukkan adanya paket pekerjaan yang diduga berkaitan dengan lokasi tersebut. Paket dengan kode RUP 59720139 tercatat dengan nama Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak D.I Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

‎Dalam dokumen RUP tersebut, proyek memiliki pagu anggaran sebesar Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBD Kutim Tahun Anggaran 2025, dengan jadwal pelaksanaan direncanakan berlangsung pada September hingga Desember 2025.(Yuristio)