EXPRESI.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Penghargaan ini merupakan WTP ke-12 yang diterima secara berturut-turut, menandakan konsistensi Pemprov Kaltim dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, yang mewakili Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kaltim pada Jumat (23/5).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi masukan berharga bagi Pemprov Kaltim untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam cakupan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern.” ujar Hamas—sapaan akrabnya.

Meskipun apresiasi diberikan atas pencapaian WTP tersebut, Hamas mengingatkan bahwa Pemprov Kaltim tetap perlu mencatat dan mendokumentasikan setiap rekomendasi, saran, dan masukan dari BPK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

DPRD Kaltim, katanya, akan menelaah secara cermat setiap temuan dalam LHP dan melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah tindak lanjut yang diambil pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan oleh DPRD akan dilakukan dengan tujuan mendalami hasil pemeriksaan tersebut, dan Pemprov wajib menyampaikan tanggapan atau klarifikasi kepada BPK dalam jangka waktu maksimal enam puluh hari sejak laporan diterima.

Sementara itu, Ahmad Adib Susilo dari BPK RI menyebutkan bahwa dalam memberikan opini atas laporan keuangan, pihaknya memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Adib juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemprov Kaltim dan DPRD atas kolaborasi yang baik sehingga opini WTP dapat diraih.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian,” ucapnya.

“Untuk itu tentu kami mengucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 selamanya. Semoga dapat bertahan pada tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.

Namun, ia juga menekankan bahwa terdapat beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian. Temuan BPK mencakup pelaksanaan pekerjaan yang melebihi tahun anggaran namun belum didukung dengan peraturan dan pengendalian yang memadai, sehingga menimbulkan risiko pelanggaran aturan.

Selain itu, pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim Tuntas dan program beasiswa stimulan dinilai belum sepenuhnya memadai, yang menyebabkan sisa dana senilai Rp 3,5 miliar tertahan di rekening penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria.

“Rekomendasi hasil pemeriksaan, jadi meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,” tukasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)