Expresi, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan seluruh tenaga perawat di Kota Bontang.
Kepada mereka yang bertugas di berbagai fasilitas kesehatan untuk tidak menunda proses perpanjangan izin praktik mereka.
Peringatan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah krusial demi menjamin kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, melalui Bidang Kesra dan Lingkungan DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah, pada Jumat (7/11/2025), dengan tegas menyatakan bahwa legalitas perawat memiliki batas waktu.
“Izin praktik perawat hanya berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis, perawat wajib segera memperbarui agar tetap memiliki legalitas dalam bekerja,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa konsekuensi dari praktik yang dilakukan tanpa izin resmi sangat serius. Sebab ilegal dan membahayakan secara praktis.
“Perawat yang tidak memperpanjang izin berpotensi menjalankan praktik ilegal. Ini bisa berdampak langsung pada keselamatan pasien,” tegasnya.
Dipermudah dan Bebas Biaya
Menyadari pentingnya kepatuhan ini, DPMPTSP Kota Bontang telah mengambil langkah untuk mempermudah administrasi birokrasi.
Katanya proses perpanjangan izin kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem online dan tidak dipungut biaya tambahan alias gratis.
Perawat di Kota Bontang yang mengajukan perpanjangan sebenarnya hanya perlu melengkapi data diri, mengunggah Surat Tanda Regist.
DPMPTSP Bontang berharap agar tidak ada keterlambatan pengurusan izin apalagi tidak mengurus izin. (Adv)

Tinggalkan Balasan