EXPRESI.co, SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial DA (28) yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli sepeda motor curian melalui media sosial Facebook.
DA ditangkap pada Sabtu malam (27/7/2024) setelah membeli sepeda motor curian merk Honda Scoopy warna coklat hitam seharga Rp 3,5 juta dari pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor pada 16 Juni 2024.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Budiman, Kota Samarinda. Selanjutnya, Tim Elang bersama Polsek Sungai Pinang menemukan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku RY kepada DA.
Tim Elang kemudian melacak DA dan menemukan keberadaannya di Jalan Veteran, Kelurahan Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan DA sempat diwarnai insiden di mana ia melaporkan balik tim sebagai polisi gadungan. Namun, tuduhan tersebut dinyatakan tidak berdasar oleh Kapolsek.
“Tuduhan polisi gadungan ini jelas tidak berdasar dan bertujuan untuk menghambat proses hukum,” tegas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor curian dan sebuah ponsel Oppo Y91C milik DA yang diduga digunakan untuk berkomunikasi mengenai transaksi. DA kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Tinggalkan Balasan