EXPRESI.co, BONTANG – Unit II Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan pria berinisial Sa (25) pada Selasa (18/6/2024) karena diduga sebagai pengedar sabu.
Ia diamankan di Jalan H. Habibon Gang Ikan Mas IV RT 06 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka diringkus bersama Tim Rajawali Polres Bontang.
Kemudian polisi langsung menggeledah dan menemukan 8 poket sabu dengan berat 2,15 gram yang disimpan pelaku di saku celananya.
“Info dari masyarakat, langsung ditindaklanjuti oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang dan mengamankan pelaku,” katanya, Selasa (18/6/2024).
Ia mengatakan, barang yang diduga sabu tersebut diedarakn dengan menggunakan sistem jejak.
“Sabu tersebut dijejaki di MTQ Parikesit sebanyak 20 bungkus. Dari 20 bungkus telah laku terjual 12 bungkus,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti kini di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan