Preman Bubarkan Aksi Penutupan Tambang Ilegal oleh Warga, KIKA: Polisi dan Pemerintah Membisu

EXPRESI.co – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai pemerintah dan polisi gagal memberikan rasa aman terhadap masyarakat.

KIKA dalam rilisnya mengungkapkan, warga Desa Rempanga Pal 8, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur melakukan aksi penutupan tambang batubara ilegal pada Sabtu, (1/4/2023) dini hari.

Herdiansyah Hamzah dari KIKA mengatakan aksi penutupan tambang batubara ilegal yang dilakukan sejak 31 maret 2023 malam itu merupakan aksi kesekian kalinya yang dillakukan oleh warga. Namun tidak ada perhatian serius dari pemerintah maupun aparat hukum.

“Tambang ilegal yang kian meresahkan, membuat warga geram dan mencoba menutup paksa aktivitas tersebut,” jelasnya.

Namun, aksi mereka tidak pernah mendapat respon dari pemerintah dan kepolisian. Bukannya mendapatkan perlindungan oleh aparat kepolisian, aksi warga tersebut justru berusaha dibubarkan oleh para preman.

“Bahkan salah satu warga desa nyaris ditikam,” ujarnya.

Melalui rekaman video yang redaksi terima, terlihat sejumlah preman sayang kelokasi dan mengamuk. Salah satu dari mereka menyeranga warga dengan menggunakan senjata tajam pisau.

Menurut Hardiansyah Hamzah, Kejadian ini membuktikan jika aparat kepolisian dan pemerintah telah gagal memberikan rasa aman bagi warganya sendiri.

Dia menyebut ada dua kegagalan pemerintah dan kepolisian dalam kejadian tersebut. Pertama, gagal menertibkan kejahatan tambang ilegal yang kian terbuka dan semakin meluas. Sehingga kejahatan tambang akan semakin berjamur karena tidak ada efek jerah (deterrent effect) bagi para pelaku akibat sikap membisu aparat kepolisian dan pemerintah.

Kedua, gagal memberikan rasa aman bagi warga yang melancarkan perlawanan terhadap kejahatan tambang ilegal tersebut. Pemerintah, terlebih aparat kepolisian seharusnya pasang badan bagi warga. “Bukan justru diam melihat warganya berjuang sendiri dan berhadap-hadapan dengan para preman tambang ilegal,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kaukus indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kalimantan Timur, yang merupakan wadah berhimpunnya para akademisi, menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mendukung sepenuhnya warga Desa Rempanga Pal 8 Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk terus berjuang mengusir tambang ilegal dari desanya.
  2.  Meminta kepada aparat kepolisian agar tidak buta dan tuli terhadap para pelaku kejahatan tambang ilegal ini. Para pelaku dilapangan, pemilik modal, dan para preman bayarannya harus segera dintak tegas. Para preman yang berusaha membubarkan dan bahkan nyaris menikam warga desa, harus segera ditangkap!
  3. Mendesak pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Pemerintah Provinsi Kaltim, agar tidak terus membisu melihat warganya berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal.
  4. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling bahu membahu melawan tambang ilegal. Urusan di satu desa, adalah urusan kita bersama. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Sebab hanya dengan cara bersatulah, kita bisa melawan kejahatan tambang ilegal ini. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles