BONTANG — Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Terduga pria berinisial AIM (30) diamankan pada Jumat (19/9/2025) malam di kawasan Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah menjelaskan kasus ini berawal dari laporan ibu korban (32).
Katanya terjadi dugaan tindak Asusila terhadap anaknya (12). Awalnya saat orang tua korban meminta terduga menjemput korban pada Minggu (7/9/2025) malam.
Setelah itu, korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya belajar.
Namun, terduga malah membawa korban ke rumah kakaknya di Kelurahan Belimbing dan menyetubuhi korban. Tersangka pun saat ini diamankan di Mapolres Bontang.
“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Tinggalkan Balasan