EXPRESI.co, BONTANG — Pria berinisial R (30) warga Lok Tunggul, Bontang Lestari ditangkap polisi saat membawa sabu 1 kilogram. Nilai sabu diperkirakan Rp1,5 Miliar.
Penanganan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Bontang sekitar pukul 15.30 WITA di jalan poros Bontang–Samarinda pada Senin, 15 Desember 2025.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengatakan pihaknya belum mengetahui tujuan pasti sabu yang memasuki wilayah Bontang itu.
“Kalau Indikasinya ada permintaan konsumen untuk tahun baru,” ungkapnya saat melalukan konferensi pers di Polres Bontang, Selasa, 23 Desember 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti dua bungkus plastik berisi 50 butir ekstaksi bernilai 35 Juta, satu unit HP samsung berwarna biru, satu unit motor vario merah tanpa plat.
Kurir Sabu diupah Rp10 Juta
Kapolres Bontang menyampaikan tersangka R berperan sebagai kurir sabu diupah sebanyak Rp10 juta yang diberikan secara bertahap.
Dia menambahkan pengedaran dilakukan dengan modus sistem jejak. Antar pelaku tidak saling mengenali satu sama lain.
“Awalnya dibayar Rp2 juta, nanti kalau barang sudah sampai baru dilakukan pelunasan sisanya Rp8 juta,” ungkapnya.
Tersangka R terjerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun atau penjara seumur hidup. (Labib)

Tinggalkan Balasan