EXPRESI.co, BONE – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Minggu, 1 September 2024, tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bone.
Penangkapan pertama dilakukan di Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, sementara penangkapan kedua terjadi di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah H bin S (26), warga Dusun Polejiwa, A alias O bin B (34), dan U alias N bin U (40), keduanya warga Jalan Sungai Musi.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Aswar, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap karena diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kecil sabu di atas lantai kamar tempat kedua pelaku, A dan U, sedang duduk.
“Dalam penangkapan ini, kami juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi sabu,” ujar IPTU Aswar.
Dari pengakuan A alias O, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari H melalui perantara U alias N. Mereka mendapatkan satu sachet kecil sabu yang dibeli seharga Rp 800 ribu.
Transaksi dilakukan dengan cara “ditempel”, yakni sabu diletakkan di pinggir jalan di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, dan diambil oleh pelaku U.
“Saudara U yang berkomunikasi langsung dengan H untuk pengambilan sabu tersebut. Setelah itu, kedua pelaku mengambil sabu di Desa Uloe, dan akhirnya sabu tersebut ditemukan oleh petugas di bawah penguasaan mereka,” jelas IPTU Aswar. (*)

Tinggalkan Balasan