EXPRESI.co, SAMARINDA – Setelah melalui perdebatan panjang dan tarik-ulur kepastian lokasi, polemik terkait keberadaan SMAN 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang. Kepastian ini muncul usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan keputusan final, yaitu sekolah akan kembali beroperasi di lokasi awalnya, yaitu di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kendati keputusan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA), DPRD Kalimantan Timur menekankan pentingnya kebijakan yang mengedepankan keadilan dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain, khususnya Yayasan Melati.

DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kaltim agar tetap bijaksana dalam menindaklanjuti keputusan tersebut, serta menghindari potensi pengabaian terhadap Yayasan Melati, asetnya, dan para siswa yang selama ini bernaung di bawah yayasan tersebut.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa meskipun secara hukum keputusan MA wajib dilaksanakan, namun aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan juga harus menjadi perhatian utama.

Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa dalam menjalankan keputusan hukum tersebut, jangan sampai Yayasan Melati justru tersingkirkan begitu saja.

“Kami sudah pesan agar hal itu tidak terjadi. Kebijakan Pemprov harus menyelamatkan dan tidak boleh abai terhadap Yayasan Melati,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan SMAN 10 Samarinda tidak lepas dari kontribusi Yayasan Melati yang sejak awal turut berperan dalam mendirikan dan mendukung perkembangan sekolah tersebut.

“Bukan semata-mata karena faktor sejarah, karena Yayasan Melati juga termasuk yang melahirkan SMA 10, tapi juga demi masa depan siswa-siswa kita di situ. Mereka tidak boleh diabaikan, tidak boleh terbengkalai proses belajarnya karena itu juga aset bangsa kita,” imbuh Darlis.

Darlis menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki kemampuan untuk mencari solusi yang tepat dan adil dalam menghadapi permasalahan ini.

Salah satu opsi yang disarankannya adalah dengan memanfaatkan beberapa bangunan yang dimiliki oleh Yayasan Melati agar proses belajar-mengajar tetap dapat berjalan normal sembari menunggu penyelesaian jangka panjang yang lebih permanen.

Ia juga menekankan perlunya pemisahan yang tegas antara operasional SMAN 10 dan Yayasan Melati dalam hal kepemilikan aset dan penggunaan lahan agar tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari.

“Kami DPRD berkeyakinan pemerintah provinsi punya jalan keluar terhadap itu, tinggal itu dipisahkan. Yang kami minta adalah kalau tetap berada dalam satu lokasi, Yayasan Melati di sana kemudian SMA 10 di sana, itu agar betul-betul dipisahkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Darlis mengusulkan skema pinjam pakai lahan sebagai solusi sementara agar tidak ada pihak yang dirugikan, sekaligus menjamin kelangsungan pendidikan bagi para siswa. Ia menilai pendekatan ini dapat menjadi bentuk kompromi yang mengedepankan asas manfaat dan menghindari konflik lanjutan.

“Pemisahan ini mencakup aset dan persoalan tanah,” ujarnya, sembari menegaskan pentingnya kelanjutan pendidikan tanpa gangguan akibat persoalan administratif.

Dengan penyelesaian yang adil dan inklusif, Darlis berharap polemik yang telah berlangsung lama ini dapat ditutup dengan solusi terbaik bagi semua pihak, terutama demi keberlanjutan pendidikan generasi muda di Kaltim. (Adv/DPRD Kaltim/IA)