Expresi.co, KALTIM — Polda Kaltim mulai membeberkan kasus dugaan narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), Minggu 17 Mei 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Kaltim di Kota Samarinda, pihak kepolisian mengungkap bahwa YBA terlibat dalam peredaran narkotika jenis liquid vape sintetis.
Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu didampingi oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto.
Dirresnarkoba menjelaskan, pengungkapan bermula dari koordinasi intensif antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak badan narkotika nasional atau BNNK.
Bahwa terdapat pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kaltim. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di dua lokasi pengiriman paket, yakni Tenggarong dan Balikpapan.
Pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku mengambil paket atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap paket lain di Kota Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan bersama saksi, petugas menemukan 20 cartridge liquid vape mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau cairan narkotika sintetis.
Hasil laboratorium forensik memastikan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang. Penyidik kemudian mendalami alur pengiriman barang dan menemukan dugaan bahwa tersangka YBA telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa memakai identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Sedikitnya terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika,” ungkap Dirresnarkoba.
Pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBA resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, YBA juga akan menjalani proses etik dan disiplin internal Polri.
Kabid Propam Polda Kaltim menegaskan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan terhadap tersangka yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dirresnarkoba menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian sendiri.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape sintetis yang kini mulai marak ditemukan.
Cairan tersebut diketahui dapat mengandung zat berbahaya dan tergolong narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan. (Wan)

Tinggalkan Balasan