EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan semua petahana yang maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk mengajukan cuti sebelum masa kampanye dimulai. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, pada Kamis (25/9/2024).
Qayyim menjelaskan bahwa petahana yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti mulai dari masa kampanye yang dimulai pada Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024), sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Selama tahapan kampanye, petahana harus cuti dari jabatan yang sedang dijalankan. Ini adalah ketentuan yang wajib dipatuhi,” ujar Qayyim.
KPU Kaltim mencatat ada tujuh daerah di Kaltim yang memiliki petahana yang maju kembali dalam Pilkada 2024, antara lain Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.
Selain wajib cuti, petahana juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang mereka miliki selama menjabat, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas, selama masa kampanye. Satu-satunya pengecualian terkait penggunaan fasilitas negara adalah pengamanan.
“Petahana tidak bisa menggunakan fasilitas negara, seperti rumah jabatan atau kendaraan dinas. Hanya pengamanan yang dikecualikan,” jelas Qayyim. (adv)
Tinggalkan Balasan