EXPRESI.co, BONTANG – Terhitung sejak 10 Oktober 2024, peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendaftar layanan rawat jalan di RSUD Taman Husada Bontang harus menggunakan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi SIPERBAN, yang sebelumnya dipakai, kini hanya untuk pasien non-BPJS seperti pasien umum, asuransi swasta, dan pasien perusahaan.

dr. Siti Aisyatur Ridha, Humas RSUD Taman Husada, menegaskan pentingnya perubahan ini. “Per 10 Oktober, peserta BPJS diwajibkan mendaftar lewat Mobile JKN, bukan lagi SIPERBAN,” ujarnya pada Rabu (2/10/2024).

Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung instruksi BPJS Kesehatan dalam memperkuat integrasi sistem digital di layanan kesehatan. Dengan aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan kesehatan secara langsung.

Walau ada perubahan bagi peserta BPJS, dr. Ridha menjelaskan bahwa pasien non-BPJS tetap dapat menggunakan SIPERBAN seperti biasanya. RSUD Taman Husada telah melakukan berbagai sosialisasi, termasuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setempat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai cara penggunaan aplikasi Mobile JKN.

Melalui kebijakan baru ini, RSUD Taman Husada berharap dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih efisien dan modern bagi peserta BPJS Kesehatan, menjadikan akses pelayanan semakin cepat dan terintegrasi dengan sistem digital.

Bagi Anda peserta BPJS, pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang di ponsel Anda sebelum mendaftar layanan rawat jalan di RSUD Taman Husada. (*)