Expresi.co, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah tegas untuk menjamin standar kualitas layanan publik.

Mulai sekarang, setiap pemohon perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang wajib isi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), bahkan sebelum izin itu diterbitkan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kebijakan tersebut menjadikan SKM sebagai kunci wajib sebelum gerbang perizinan dibuka.

Kewajiban ini, sambung dia, adalah upaya serius pemerintah menjadikan masyarakat sebagai penilai langsung.

“Ini bukan lagi opsional, tapi mandatori (kewajiban). Pemohon diwajibkan mengisi SKM sebelum proses perizinannya diterbitkan,” ucapnya, Jumat 21 November 2025.

Dari Formalitas Jadi Alat Evaluasi ‘Anti-Kendor’

Kewajiban mengisi SKM ini diterapkan untuk memastikan kualitas pelayanan publik selalu berada di standar terbaik.

Landasannya kuat, kata Kadis, yakni merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut dia, data SKM ini akan jadi alat evaluasi “anti-kendor” bagi kinerja birokrasi. Hasil survei bakal diolah untuk menghapus hambatan.

Termasuk akselerasi layanan yang dapat meningkatkan kecepatan proses pengurusan. Kemudian kenyamanan pemohon. Itu memastikan masyarakat merasa nyaman saat berurusan di kantor layanan.

“Penerapan SKM ini kewajiban seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini adalah instrumen pengawasan terbaik dari masyarakat itu sendiri,” paparnya.

Untuk itu pihaknya berharap masyarakat tidak melihat ini sebagai tambahan birokrasi, atau merumitkan masyarakat. Tapi sebenarnya sebagai kesempatan berkontribusi.

“Harapannya masyarakat berpartisipasi aktif mengisi survei,” imbuhnya.

Spesifikasi Regulasi

Berdasarkan penelusuran redaksi, kewajiban penyelenggaraan SKM mengakar pada dua regulasi atau aturan utama di Indonesia, yang menjadikan penilaian kualitas layanan sebagai hak masyarakat dan kewajiban penyelenggara.

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik)

UU ini adalah payung hukum tertinggi yang mengatur hubungan antara masyarakat (penerima layanan) dan instansi pemerintah (penyelenggara layanan).

Tujuan utamanya memberikan kepastian hukum dan mewujudkan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.

Ada pula kewajiban penyelenggara yang tercantum di dalam Pasal 15. Intinya penyelenggara pelayanan publik diwajibkan, untuk menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan.

Kemudian menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Lalu melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.

Kemudian di dalam regulasi secara eksplisit mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Peran serta tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk: Penyusunan standar pelayanan. Pengawasan terhadap penyelenggara layanan. Penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.

Kaitan dengan SKM yakni SKM berfungsi sebagai mekanisme formal mengukur tingkat kepuasan masyarakat dan menampung masukan.

Ini bagian integral dari peran serta masyarakat dan kewajiban Penyelenggara dalam melakukan penilaian kinerja.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (PP 96/2012)

PP ini adalah aturan pelaksana yang merinci bagaimana kewajiban-kewajiban dalam UU Pelayanan Publik harus diimplementasikan secara teknis.

PP ini menegaskan Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi dan membuat laporan tentang penyelenggaraan pelayanan publiknya.

Kemudian ada Mekanisme Pengawasan. Dalam kerangka evaluasi, instansi diwajibkan mengelola sistem informasi pelayanan publik.

Kaitan dengan SKM: Meskipun PP ini tidak secara spesifik menyebut “Survei Kepuasan Masyarakat” dengan nama tersebut, aturan pelaksana yang lebih teknis (biasanya di tingkat Kemenpan-RB atau regulasi daerah) mewajibkan adanya pengukuran indeks kepuasan sebagai bagian dari pelaporan kinerja dan evaluasi.

Dengan begitu, kebijakan DPMPTSP Bontang untuk menjadikannya wajib sebelum penerbitan izin adalah upaya daerah untuk memastikan data kepuasan terekam 100 persen. (Adv)