EXPRESI.co, BONTANG — Perebutan lahan di Jalan Pipa, Kelurahan Satimpo, arah Bontang Lestari, berujung pada insiden pengeroyokan pada Selasa, 23 Desember 2025. Lahan itu berada dalam kawasan hutan lindung.
Seorang pria berinisial RS (39) warga Bontang Lestari dan SA (64) Bontang Baru, melakukan pembacokan. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian kepala.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan usai mendapatkan informasi dari pelapor.
“Sekitar dua jam setelah masuknya laporan, kami melakukan penangkapan di tempat yang berbeda,” ungkapnya, Sabtu 27 Desember 2025
AKBP Rendy mengatakan tersangka RS ditangkap di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Satimpo. Sementara itu, SA (64) sebagai pelaku pembacokan ditangkap di Jalan Poros Bontang–Samarinda,
Polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa satu parang yang digunakan SA saat melakukan aksi pembacokan terhadap korban.
“Saat ini dua tersangka itu dalam proses hukum,” jelasnya
AKBP Rendy menuturkan korban langsung dibawa ke RSUD Taman Husada untuk mendapatkan perawatan medis seusai insiden pembacokan.
Tersangka masih dalam penahanan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Labib)

Tinggalkan Balasan