Expresi, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah maju dalam modernisasi layanan publik dengan meluncurkan sistem perizinan daring untuk tenaga kesehatan Okupasi Terapi.

Inisiatif yang dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan untuk memangkas birokrasi, sekaligus menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.

DPMPTSP kini membuka pintu digital bagi para terapis okupasi yang ingin mengurus Surat Izin Praktik (SIP). Layanan ini dirancang agar proses pengajuan menjadi lebih cepat, transparan, dan yang terpenting, gratis bagi seluruh pemohon.

Menjamin Mutu, Mempermudah Proses

Menurut Sofyansyah dari Bidang Kesra Lingkungan, langkah ini adalah kunci untuk memastikan profesi Okupasi Terapis berjalan sesuai koridor hukum. Profesi ini memegang peran vital, membantu pasien memulihkan fungsi tubuh pasca gangguan fisik maupun mental.

“Setiap tenaga terapi harus punya izin agar pengawasan bisa dilakukan dan kualitas pelayanan tetap terjaga,” ucapnya.

Dengan sistem yang baru, proses perizinan dipermudah. Pemohon tidak perlu lagi berhadapan dengan tumpukan kertas; mereka cukup mengunggah dua dokumen utama, yaitu Surat Tanda Registrasi (STR) dan surat keterangan tempat kerja, melalui sistem daring yang telah disediakan. Transparansi dan kecepatan menjadi janji utama layanan ini.

“Semua layanan gratis, masyarakat tidak perlu khawatir ada pungutan,” tegasnya, menepis potensi praktik pungutan liar.

Legalitas Sebagai Tanggung Jawab Profesi

Sofyansyah menjelaskan bahwa DPMPTSP bekerja sama erat dengan dinas teknis terkait untuk melaksanakan verifikasi dan pengawasan rutin. Hal ini memastikan bahwa setiap terapis yang mendapatkan izin benar-benar kompeten.

“Legalitas bukan sekadar syarat administratif, tapi bentuk tanggung jawab profesi,” pesannya.

Ia berharap, kesadaran tenaga kesehatan terhadap pentingnya legalitas terus meningkat, menjadikan izin praktik sebagai cerminan komitmen terhadap kualitas pelayanan. Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif memilih layanan terapi yang sudah resmi.

“Pastikan tenaga terapi terdaftar di sistem pemerintah, demi keamanan dan mutu pelayanan,” tutupnya, menekankan bahwa keamanan dan kualitas adalah hak utama bagi pasien di Kota Bontang. (Adv)