EXPRESI.co, Samarinda – Rukun Tetangga 19 di Desa Gas Alam, Kelurahan Masjid, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi lokasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara yang digagas Ketua Komisi I Dewan Perwkailan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, ini dilaksanakan Sabtu 18 Maret 2023.

Kata politisi Partai Amanat Nasional tersebut, Penyebarluasan Perda merupakan tugas anggota DPRD Kaltim setelah membuat peraturan tersebut. Penyebarluasan Perda ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya bantuan hukum.

Menurut Baharuddin Demmu, acara berlangsung lancar. Bahkan masyarakat cukup antusias mendengarkan apa yang disampaikan narasumber. Dia menilai, Perda Bantuan Hukum ini untuk memberikan akses hukum bagi masyarakat yang terkena masalah hukum namun tidak punya biaya.

Sebagai upaya melindungi masyarakat kecil dari masalah hukum, Baharuddin Demmu meminta agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera memberikan anggaran khusus kepada Lembaga Bantuan Hukum yang telah terdaftar. “Pemprov Kaltim harus segera menganggarkan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ucapnya.

Sementara itu, narasumber Penyebarluasan Perda, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Haris Retno, menjelaskan pentingnya Perda Bantuan Hukum. Terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. Sebab dirinya menilai, jika seseorang terkena perkara hukum, biaya yang dikeluarkan tidaklah murah. “Selama ini masyarakat tidak bisa mengakses karena tidak punya biaya,” ujarnya.

Dengan adanya Perda ini, Haris Retno menilai Pemprov Kaltim dapat memberikan bantuan anggaran kepada LBH yang disepakati dan memiliki legalitas yang jelas.

“Untuk persyaratan masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat itu memang masyarakat tidak mampu. Karena bantuan hukum atau kantor-kantor pengacara yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim memberikan layanan bantuan hukum gratis,” jelasnya. (*/Fn/adv)