EXPRESI.co, Samarinda – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi tegas soal larangan penjuangan baju bekas impor. Baginya, impor tersebut mengganggu industri dalam negeri. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, menilai kebijakan itu tdak hanya dapat dilihat dari satu sisi saja. Melainkan banyak pertimbangan yang bisa saja berkembang.

Dia menyebutk, ada dua motif yang menjadi latar belakang mengapa hal itu mengundang komentar. Pertama, upaya yang dilakukan termasuk mendukung produk dalam negeri. Namun pandangan lain justru menilai larangan tersebut tak jelas sumber kesalahannya.

“Dari sisi ekonomi itu dartinya produk dalam negeri dilindungi. Tapi menurut saya kita perlu kaji. Kalau dari sisi bisnis memang kemudian dilarang, di mana salahnya. Kan begitu poinnya,” katanya, Jumat 24 Maret 2023.

Politisi Partai Golongan Karya itu menegaskan, jika tujuannya untuk meningkatkan eksistensi produk dalam negeri, maka Pemerintah Pusat dituntut agar dapat memperhatikan para pelaku usaha penjual baju bekas impor yang saat ini banyak digandrungi oleh anak muda.

“Tentu ini perlu ada aturan main yang baik, supaya teman-teman pengusaha atau pedagang baju tersebut tidak mendapatkan dampak buruk dari kebijakan,” jelasnya.

Selain itu, Nidya Listiyono menekankan, para pelaku usaha pakaian dan sejenisnya dengan membawa produk dalam negeri juga dapat memperhatikan kualitas dari barang buatannya. Jangan sampai dari segi kualitas jadi berdampak terhadap minimnya peminat.

“Tapi kalau menurut saya tentu masyarakat bisa menilai. Memang kalau produk dalam negeri biasanya cepat rusak dalam arti kalah bersaing dengan brand luar negeri. Nah ini menjadi perhatian saja untuk brand dalam negeri supaya bisa bersaing lebih kompetitif,” tukasnya. (*/Fn/adv)