EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar bimbingan teknis (Bimtek) ke petugas penyelenggara sebagai penguatan dalam kapasitas kepada tenaga penyelenggara. Petugas diberi pemahaman terkait penanganan pelanggaran kode etik dan penanganan sengketa.

Dalam kegiatan yang berlasung Ballroom Hotel Bintang Sintuk pada Senin (16/9/2024) itu diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bontang.

Komisioner KPU Kaltim, Divisi Hukum dan Pengawasan Ramaon Dearnov Saragih mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih kepada para peserta terkait kode etik pelaksanaan Pilkada. Agar dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pilkada dan meminimalisir pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Kode etik harus menjadi dasar setiap tindakan yang diambil oleh penyelenggara pada kegiatan Pilkada nanti,” tegas Ramaon.

Ia juga menyebutkan beberapa asas yang wajib digunakan oleh penyelenggara Pilkada, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, kepentingan umum, dan aksesibilitas.

“Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” ujarnya.

Selain di Kota Bontang, Ramaon menyebutkan bahwa KPU Kaltim telah melaksanakan kegiatan serupa di sejumlah wilayah seperti Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Samarinda.

“Wilayah lainnya akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Kami dari KPU akan bekerja maksimal untuk menyukseskan Pilkada yang akan dihelat pada 27 November mendatang,” tutup Ramaon. (*)