EXPRESI.co, KUTIM – Penghentian sementara operasional 12 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Timur memunculkan tanda tanya, menyusul belum adanya keterangan resmi dari perwakilan Badan Gizi Nasional setempat.
Kebijakan penghentian tersebut mengacu pada surat Badan Gizi Nasional tertanggal 31 Maret 2026 bernomor 1204/D.TWS/3/2026. Dalam surat itu dijelaskan, langkah diambil karena sejumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) belum memenuhi standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 12 dapur MBG di Kutai Timur terdampak dan diminta menghentikan operasional sementara hingga memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Dalam isi surat disebutkan, temuan ini berasal dari laporan Koordinator Regional Kalimantan Timur yang mengidentifikasi masih adanya dapur tanpa fasilitas IPAL sesuai standar. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan.
“Maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian kata di dalam surat tersebut.
Selain penghentian operasional, penyaluran dana bantuan pemerintah juga direkomendasikan untuk dihentikan sementara hingga pengelola melakukan pembenahan.
“Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud,” lanjut isi surat tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kordinator Wilayah Badan Gizi Nasional di Kutai Timur, Dwi Nur Sinta belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respons, sehingga belum diketahui secara rinci kondisi di lapangan maupun langkah lanjutan yang akan diambil.
Minimnya penjelasan dari pihak terkait membuat publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai dampak penghentian ini, termasuk terhadap penerima manfaat program MBG di daerah.
Program MBG sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Pemerintah menyebut penghentian ini bersifat sementara sebagai langkah penertiban agar pelaksanaan program sesuai standar.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan