Expresi, Bontang – Keselamatan pasien di ruang operasi kini menjadi perhatian utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Untuk memastikan setiap prosedur pembedahan bebas dari risiko akibat tenaga medis yang tidak kompeten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengambil langkah tegas.

Yakni memperketat pemberian izin praktik bagi para tenaga penata anestesi.

Kebijakan baru ini secara efektif menutup celah bagi praktik medis tanpa landasan legal yang kuat.

Mulai saat ini, izin hanya akan jatuh ke tangan tenaga kesehatan yang benar-benar memiliki sertifikasi resmi dan terverifikasi.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Lingkungan (Kesraling) DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menekankan pentingnya peran penata anestesi.

“Penata anestesi berinteraksi langsung dengan pasien saat operasi. Perannya sangat vital,” tegasnya belum lama ini.

Menurut Sofyansyah, memperketat perizinan bukan sekadar formalitas birokrasi, tetapi sebuah kewajiban untuk menjamin bahwa setiap tindakan medis ditangani oleh profesional yang teruji dan kompeten.

Transformasi Layanan Daring

Meskipun aturannya diperketat, proses pengurusan izin justru dipermudah dan dipercepat melalui sistem daring (online).

Pemohon hanya perlu mengunggah dokumen penting, seperti sertifikasi profesi dan surat keterangan dari tempat kerja.

Setelah dokumen diunggah, data tidak hanya diproses oleh DPMPTSP, tetapi juga diverifikasi bersama Dinas Kesehatan. Sofyansyah menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan setiap tenaga medis memenuhi standar nasional.

“Prosesnya mudah dan cepat, asalkan dokumen lengkap. Semua data juga otomatis tersinkron dengan sistem kesehatan nasional,” tambahnya. Integrasi data ini memastikan akuntabilitas dan validitas setiap izin yang dikeluarkan.

Legalitas sebagai Bentuk Perlindungan

Pengetatan izin ini juga sekaligus menjadi payung hukum bagi tenaga medis itu sendiri. Praktik tanpa izin resmi tidak hanya berpotensi membahayakan pasien—risiko yang paling dihindari—tetapi juga dapat membawa implikasi hukum yang serius bagi pelakunya.

Oleh karena itu, DPMPTSP kini gencar melakukan sosialisasi ke seluruh rumah sakit dan klinik di Bontang. “Legalitas bukan formalitas. Ini bentuk perlindungan, baik bagi pasien maupun tenaga medis itu sendiri,” ujar Sofyansyah.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Bontang berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan medis secara keseluruhan dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan di kota tersebut.

“Standar keselamatan pasien adalah prioritas utama kami. Kami ingin masyarakat Bontang merasa aman dan terjamin saat menerima layanan medis,” tutup Sofyansyah. (Adv)