EXPRESI.co, BONTANG – Seorang pemuda asal Bontang, Kalimantan Timur yang berusia 20 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Aksi tak terpuji itu membuat pelaku diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan orang tua korban, yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Insiden bermula saat sang ibu, pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, mendapat informasi dari seorang saksi bahwa seorang pria tak dikenal masuk ke rumah kontrakan mereka lewat pintu belakang.

Curiga, sang ibu langsung melakukan pengecekan. Setelah dilakukan interogasi kepada korban, barulah terungkap bahwa remaja tersebut mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapir yang tak lain adalah kekasihnya.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari membenarkan kejadian tersebut. “Benar bahwa Polres Bontang telah menerima laporan resmi dari orang tua korban dan telah mengamankan terduga MAP untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya melalui rilis Humas Polres Bontang.

Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bontang. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)