EXPRESI.co, KUTIM — Klaim ketaatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang mencapai 100 persen dalam Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 menuai sorotan.
Pasalnya, berbagai persoalan tata ruang di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.
Sepanjang tahun 2025, sejumlah permasalahan masih terjadi, mulai dari kawasan permukiman yang masuk dalam konsesi perusahaan pertambangan, tumpang tindih lahan yang belum terselesaikan, hingga keberadaan permukiman dan proyek pemerintah di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Salah satu temuan mencolok terjadi di akhir 2025, ketika Balai TNK mendapati adanya proyek pembangunan jaringan irigasi tambak senilai Rp3,8 miliar di D.I Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang masuk dalam kawasan TNK.
Proyek irigasi yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim tersebut bahkan tercatat melintasi kawasan TNK sepanjang 106 meter.
Menanggapi hal itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menilai proyek tersebut tidak mempengaruhi capaian ketaatan RTRW.
“Itu kan membantu warga yang punya empang. Empang itu sudah ada sebelum Kutim definitif,” ucap Bupati Kutim, di Sangatta, Selasa 31 Maret 2026.
Ia juga menyarankan agar penjelasan teknis terkait proyek tersebut dapat dikonfirmasi ke Dinas Perikanan Kutim.
Meski demikian, ia menegaskan proyek tersebut tidak menjadi persoalan dalam capaian RTRW.
“Aman aja itu, memang RTRW itu masuk wilayah kawasan. Tapi itu untuk masyarakat,” tegasnya.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim capaian RTRW dengan realita yang terjadi. Berbagai persoalan tata ruang masih terus muncul sepanjang 2025.
Bahkan, DPRD Kutim mencatat banyak menerima keluhan masyarakat terkait tumpang tindih lahan yang hingga kini belum terselesaikan.
Situasi ini memperkuat indikasi bahwa capaian ketaatan RTRW sebesar 100 persen dalam LKPJ 2025 belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan