EXPRESI.co, JAKARTA – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengimbau perusahaan layanan transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk memberikan THR kepada para pengemudi dan kurir. Pemerintah menilai peran ojol dan kurir sangat penting dalam mendukung mobilitas dan layanan pengiriman di Indonesia.

“Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi besar dalam transportasi dan logistik. Kami mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Aturan Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Online

Dalam Surat Edaran Menaker, terdapat lima ketentuan utama yang harus dipatuhi oleh perusahaan aplikasi.

Pertama, bonus hari raya wajib diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi. Dengan demikian, semua mitra driver dan kurir yang telah memiliki akun resmi akan mendapatkan hak ini.

Kedua, pemberian bonus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal ini bertujuan agar para pengemudi dan kurir dapat menggunakan bonus tersebut untuk keperluan hari raya, seperti persiapan mudik atau kebutuhan keluarga.

Ketiga, pengemudi dan kurir yang produktif serta memiliki kinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Dengan mekanisme ini, pengemudi yang lebih aktif dan memiliki performa baik akan memperoleh bonus yang lebih besar.

Keempat, bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori produktif, bonus tetap diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Ini memastikan bahwa semua mitra tetap mendapatkan apresiasi meskipun dalam jumlah yang mungkin berbeda.

Kelima, pemberian bonus ini tidak menghapus hak kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya, bonus ini adalah tambahan dari manfaat atau dukungan lain yang selama ini sudah diterima oleh para pengemudi dan kurir.

Jutaan Pengemudi Ojol dan Kurir Online Akan Terima THR

Presiden Prabowo juga mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif bekerja penuh waktu, sementara 1 juta hingga 1,5 juta lainnya bekerja secara part-time. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap para pengemudi dan kurir online bisa menikmati momen libur, mudik, dan Idul Fitri dengan lebih tenang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online di mana pun engkau berada,” ujar Prabowo. (*)