Pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Kukar tahun anggaran 2024 telah digelar oleh Pemkab Kukar dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlokasi di ruang Serbaguna Bappeda pada Senin 10/4/2025. Adapun rapat Entry Meeting telah dipimpin oleh H Sunggono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) yang turut didampingi oleh Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto, dan dihadiri oleh Kepala Inspektorat Heriansyah dan kepala BPKAD Sukoco, serta diikuti kepala OPD dan Camat pada lingkup Pemkab Kukar secara langsung maupun virtual.
Adapun ia berikan apresiasi juga terkait pihak Inspektorat atas responnya dan akan segera melakukan tindaklanjut dengan melakukan koordinasi terhadap hasil pemeriksaan BPK.
“Di Kukar tindaklanjut hasil pemeriksaan LKPD merupakan salah satu indikator kinerja baik pribadi maupun organisasi,” kata Sunggono.
Ia juga meminta agar dalam masa pemeriksaan LKPD nanti para pejabat tentunya tidak akan melakukan perjalanan dinas keluar daerah kecuali yang memang ada tugas yang sangat penting. Hal ini untuk berguna bisa memudahkan ketika dimintai konfirmasi.
“Karena ini pemeriksaan terperinci, saya minta teman-teman untuk menyiapkan dokumen – dokumen dan data – data,” ucap Sunggono.
Bagi camat yang wilayahnya banyak pada kelurahan. Sunggono meminta agar segera bisa memberkan tugas ke pejabat yang kompeten dalam mendampingi tim pemeriksaan, baik dalam penyiapan data maupun ketika pemeriksaan di lapangan.
Sunggono berharap nantinya pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada temuan agar segera melakukan konfirmasi sebelum hasil pemeriksaan LKPD dibawa ke BPK untuk kembali memudahkan tindaklanjut berikutnya.
“Jangan sampai waktunya sudah mepet, sudah mau cetak laporan baru melakukan konfirmasi, ini akan menjadi salah satu penghambat dalam penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” ucap Sekda.
Ketua Tim Pemeriksa yakni Hadianto Dedi setiawan telah menyebutkan tim yang akan melakukan pemeriksaan terperinci ini sebanyak 10 orang.
Pemeriksaan LPKD nantinya akan berlangsung selama 30 hari dari mulai 10 April – 9 Mei 2025. Hal ini bertujuan untuk menguji kesesuaian dan kecukupan dengan aspek Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Dengan sasaran kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024,”pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan