EXPRESI.co, BONTANG – Usulan pembentukan kelurahan baru di Kota Bontang, Kalimantan Timur tak disetujui Kementrian Dalam Negeri. Luasan wilayah dan jumlah penduduk untuk membentuk kelurahan baru tak memenuhi syarat.
Meski demikian, DPRD Bontang telah mendorong Pemerintah Kota Bontang terus melakukan upaya. Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming mengatakan, dari beberapa kelurahan yang diusulkan, hanya dua yang memenuhi syarat jumlah penduduk
Namun dia tetap mendorong Pemkot Bontang untuk mencari solusi yang terbaik. Sebab, usulan kelurahan baru meski tak memenuhi standar luasan dan jumlah penduduk, kehadiran perusahaan besar yang merupakan objek vital patut dipertimbangkan. Karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Menurut Maming, ada peluang yang diberikan oleh Kemendagri agar usulan tetap bisa diterima.
“Mereka merekomendasikan agar proses ini mendapat persetujuan dari Kementerian Keamanan dan Kementerian Pertahanan, makanya kita coba itu,” ujarnya Selasa (23/7/2024).
Meski rekomendasi tersebut belum mendapatkan tanggapan, sementara batas waktu pembahasan Raperda adalah 31 Juli 2024, Maming tetap meminta agar Kabag Hukum Pemerintahan Kota Bontang tetap optimis dan terus memperjuangkan rekomendasi ini sebelum waktu habis.
“Masih ada waktu beberapa hari untuk memperjuangkan rekomendasi ini. Tapi kalau memang tidak bisa ya kita tidak bisa apa-apa lagi karena waktunya yang tidak cukup. Yang penting berjuang aja dulu,” ungkapnya.
Ditolaknya usulan pembentukan kelurahan baru oleh Kemndagri membuat pembahsan di DPRD ikut tertunda. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Astuti menjelaskan bahwa usulan pembentukan kelurahan baru mengalami beberapa kendala karena tidak memenuhi syarat.
“Ternyata tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Makanya pembahasan tertunda dan dilanjutkan hari ini untuk tindak lanjutnya seperti apa,” ungkapnya,
Diketahui, persyaratan pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah minimal 5 Km², kemampuan meningkatkan pelayanan masyarakat, dan ketersediaan sarana pemerintahan serta fasilitas umum yang memadai. (Adv)

Tinggalkan Balasan