Pembangunan 3 sekolah rakyat demi cegah kemiskinan. Pemkab Kukar telah siapkan sekitar 3 sekolah rakyat pada 2 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong.
Hal ini demi bisa sukseskan sekolah rakyat yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Soebianto bersama Kabinet Merah Putih. Perkara ini telah disampaikan oleh Dr Sunggono selaku Sekda yang turut di dampingi Plt Kepala Dinas Sosial Kukar Yuliandris Suherman.
Adapun luas lahan yang telah disiapkan di Kelurahan Loa ipuh Darat Kecamatan Tenggarong seluas sekitar 10,65 hektar untuk jenjang pendidikan Tingkat SD 3 rombongan belajar ( Rombel) SMP :3 Rombel dan SMA : 3 Rombel. Kemudian kedua lahan seluas 14,27 ha dengan jenjang pendidikan untuk Tingkat SMP : 3 rombel dan 3 rombel untuk Tingkat SMA yang terletak di Jalan AM Tahir No 95 DesaTanjung Limau Kecamatan Muara Badak.
H Sunggono berharap kalau dengan adanya dukungan untuk semua pihak pembangunan sekolah rakyat ini dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan bersama. Kegiatan pembangunan sekolah rakyat semata dalam upaya pencegahan warga miskin Kukar melalui jalur pendidikan dan semuanya gratis.
Sunggono juga menjelaskan terkait seputar hasil verifikasi usulan dan penandatanganan berita acara yang telah dilakukan Pemkab Kukar dengan para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementrian PU dan Kelembagaan lainnya dan telah disepakati bersama. Ada beberapa catatan hasil dari verifikasi yakni lahan yang telah direncanakan diusulkan sudah dihibahkan oleh Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar berdasarkan naskah hibah (eks HGU) dan bergerak dibidang pertambangan.
Lahan yang telah diusulkan menjadi tahap kedua milik Pemerintah Provinsi Kaltim cq. Dinas Perikanan dan Kelautan. Posisi masih milik aset Pemerintah Provinsi berupa usulan atau alternatif.
“Legalitas terkait aset Barang Milik Daerah BMD berupa naskah hibah. Dalam rangka keberlangsungan sekolah rakyat, Pemkab Kukar Provinsi Kaltim akan serahkan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk sekolah Rakyat melalui mekanisme hibah ke Kementerian Sosial RI dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai,” kata Sunggono.***

Tinggalkan Balasan