Expresi, Bontang – Era birokrasi perizinan yang rumit perlahan mulai berakhir. Bagi pelaku usaha di Bontang dan seluruh Indonesia, mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, bahkan dari rumah.
Kuncinya terletak pada portal resmi Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id. Sistem yang diklaim efisien dan cepat ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan legalitas tanpa harus menginjakkan kaki ke kantor perizinan.
Kemudahan dari Genggaman
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa kehadiran sistem OSS bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien.
“Cukup akses portal OSS. Kemudian isi datanya data dengan benar,” ucapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa kemudahan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha di Bontang untuk mengembangkan bisnis secara terarah. “Dengan proses cepat dan transparan, izin usaha saat ini bukan lagi hal yang rumit,” jelasnya.
6 Langkah Praktis Menuju NIB
Kadis merinci ada enam langkah sederhana yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dalam mengajukan izin melalui sistem OSS:
1. Akses Portal: Membuka laman resmi OSS di https://oss.go.id.
2. Registrasi: Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
3. Verifikasi: Melakukan verifikasi data melalui email atau nomor telepon yang didaftarkan.
4. Lengkapi Data Usaha: Mengisi data usaha secara lengkap, mulai dari profil pemilik hingga detail jenis kegiatan usaha.
5. Penerbitan NIB Otomatis: Setelah seluruh data terisi dengan valid, NIB akan terbit secara otomatis.
6. Pengajuan Izin Lanjutan: Melanjutkan proses dengan mengajukan izin usaha atau izin komersial/operasional sesuai kebutuhan bisnis.
Pemanfaatan teknologi ini menandai komitmen pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP Bontang, dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan mendukung iklim investasi yang positif.
“Dengan OSS, semua proses bisa dilakukan di mana saja. Jadi sudah sangat enak sih,” pungkas Aspiannur. (Adv)

Tinggalkan Balasan