EXPRESI.co, Samarinda – Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas melakukan pengajuan kegiatan pembangunan 60 sumur gas di Delta Mahakam. Hal itu diketahui setelah Panitia Khusus Rencana tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur mendapatkan hasil persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Kata Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, permohonan penyesuaian itu baru diusulkan penyelenggara agar dapat dimasukan dalam dokumen RTRW. Maksudnya, agar nanti tidak menjadi sumber persoalan dari peruntukan wilayah di Kaltim. “Mereka (SKK Migas, Red.) mengusulkan permohonan penyesuaian karena adanya rencana kegiatan pembangunan 60 sumur gas di wilayah Delta Mahakam,” katanya, Jumat 17 Maret 2023.
Permohonan penyesuaian itu, urai Baharuddin Demmu, sangat penting disampaikan oleh para pelaksana kegiatan. Sebab, ada potensi Pendapatan Asli Daerah yang lenyap apabila tidak dikerjakan. Sementara, sebelum pengerjaan dokumen, RTRW menjadi kunci utama agar pembangunan itu dapat terlaksana. “Mereka menyampaikan ada potensi pendapatan daerah yang hilang sebesar Rp 5,6 Triliun kalau ini tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Meski begitu, papar Baharuddin Demmu, potensi itu tidak serta merta menjadi alasan Pansus RTRW Kaltim untuk langsung mengakomodir ke dalam dokumen RTRW begitu saja. Apalagi saat ini permohonan tersebut dapat dibilang terlambat karena proses penyesuaian sudah tidak memungkinkan lagi. Sebab Pansus RTRW Kaltim telah mengantongi persetujuan substansi tersebut.
“Hanya ada satu celah yang dapat ditempuh kalau ini mau diakomodir, yaitu saat kami memasuki proses evaluasi dengan kementerian. Kami akan menyampaikan hal itu. Apabila usulan diterima, kami juga akan meminta berita acara sebagai dasar ketentuannya dapat dilakukan penyesuaian,” tutupnya. (*/Fn/adv)
Tinggalkan Balasan