EXPRESI.co, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 mengadakan rapat internal di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltim di Jakarta, Jumat (16/5). Rapat ini dilakukan setelah mereka menyelesaikan agenda konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pertemuan internal tersebut dipimpin oleh Anggota Pansus LKPj, Muhammad Husni Fahruddin, dan turut dihadiri oleh sesama anggota Pansus, Damayanti, serta para tenaga ahli dan staf pendukung.

Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan lanjutan hasil konsultasi dengan Kemendagri, yang menyoroti pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi Pansus terhadap LKPj, termasuk perlunya penerapan sanksi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

Muhammad Husni Fahruddin menyatakan keprihatinannya atas sejumlah rekomendasi yang tidak direspons dengan baik oleh OPD terkait.

“Ini menjadi catatan penting kami di Pansus. Beberapa permasalahan yang telah direkomendasikan untuk diperbaiki masih terus berulang dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai pimpinan daerah semestinya bersikap tegas terhadap OPD yang mengabaikan hasil rekomendasi DPRD, terutama yang berasal dari kajian mendalam Pansus LKPj.

“Pansus sudah bekerja keras turun ke lapangan, melakukan uji petik di 10 kabupaten dan kota untuk menyusun rekomendasi perbaikan. Tapi jika hasil kerja ini diabaikan, tentu sangat mengecewakan,” ungkap Ayub, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Ayub menyampaikan bahwa sesuai arahan dari Kemendagri, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan evaluasi maupun penggantian kepala OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi.

“DPRD punya hak untuk menyarankan evaluasi, bahkan pergantian kepala OPD yang tidak menjalankan rekomendasi LKPj. Ini bentuk penguatan fungsi pengawasan kami sebagai lembaga legislatif,” tegasnya.

Rapat internal ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kalimantan Timur dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah serta memastikan setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar diimplementasikan guna meningkatkan mutu pelayanan publik di wilayah Kaltim. (Adv/DPRD Kaltim/IA)